LSP PPA adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja untuk melaksanakan sertifikasi tenaga kerja profesi sektor pertambangan di PT. Putra Perkasa Abadi, jejaring dan mitra kerja perusahaan PT. PPA (PPA Group), sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 764/D/PPA/VI/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ke-2 (LSP-P2) Putra Perkasa Abadi.
LSP PPA merupakan bagian dari PT. Putra Perkasa Abadi yang memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
LSP PPA memiliki kewenangan antara lain:
Lembaga Sertifikasi Profesi Putra Perkasa Abadi (LSP PPA) didirikan dalam rangka bentuk komitmen manajemen PT. Putra Perkasa Abadi Group terhadap peningkatan kemampuan SDM di bidang pertambangan dan Penggalian Batu Bara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
LSP PPA telah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Nomor KEP.0692/BNSP/IX/2019 dan Nomor Lisensi BNSP-LSP-1549-ID.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP PPA mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP diantaranya Nomor 1/BNSP/III/2014 (Pedoman 201), tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, dan Peraturan BNSP No. 2/BNSP/III/2014 (Pedoman 202), tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, hal tersebut ditujukan agar LSP PPA menjalankan sistem sertifikasi secara independen, konsisten dan profesional dalam pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan keselamatan tenaga kerja.
1. RUANG LINGKUP
Sistem dalam panduan mutu ini berisi prinsip-prinsip dan komitmen LSP PPA yang mencakup komitmen kelembagaan dan pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi, sesuai dengan standar dan regulasi teknis Indonesia yang harmonis dengan acuan normatif spesifik internasional dan negara-negara mitra bisnis.
1.1. Panduan Mutu ini merupakan pedoman bagi LSP PPA, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi di LSP PPA.
1.2. Ruang lingkup sertifikasi LSP PPA ini adalah profesi bidang pertambangan, terutama yang terkait dengan profesi atau kelompok jabatan yang ada di PT. Putra Perkasa Abadi, jejaring dan mitra kerja perusahaan PT. PPA (PPA Group).
2. ACUAN NORMATIF
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan Panduan Mutu ini. Apabila ada perubahan (amandemen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
2.1. Regulasi:
2.1.1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
2.1.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
2.1.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
2.1.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
2.1.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
2.1.6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
2.1.7. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 (Pedoman 201), tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
2.1.8. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 (Pedoman 202), tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
2.1.9. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 169/D-JKT/III/19, tentang Pendirian LSP PPA.
2.1.10. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 170/D-JKT/III/19, tentang Penetapan Struktur Organisasi LSP PPA.
2.2. Standar:
2.2.1. ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personel).
2.2.2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
2.2.3. Standar Kompetensi Kerja Khusus.